Kebijakan Umum


        Roda pembangunan di Kabupaten Sumedang secara umum diarahkan untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah sebagai implementasi dan tujuan penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal mana dimaksudkan sebagai pengejawantahan prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan tata-pemerintahan  sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi kita bahwa: perlindungan terhadap segenap masyarakat, meningkatkan kecerdasan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan umum, adalah tanggungjawab pemerintah.

       Agenda pembangunan adalah proses panjang yang tidak akan pernah berhenti, dimana kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dan indikator mesti terus dikejar dan ditingkatkan. Oleh karenanya, pelaksanaan pembangunan sebagai realisasi visi dan misi tidak mungkin berjalan serentak, tetapi harus mengacu pada prioritas dan tingkat persoalan. Oleh karenya yang harus dijaga adalah konsistensi pentahapan pembangunan dan arah yag jelas.

      Guna menjaga konsistensi pembangunan  agar tetap mengarah pada pencapaian Visi dan Misi tersebut,  diusulkan kebijakan umum secara makro sebagai berikut:

1. Kebijakan bagi terwujudnya sistem politik dan pengambilan kebijakan yang semakin demokratis dan membu ruang seluasnya bagi partisipisai masyarakat

2. Kebijakan birokrasi yang beroreintasi pada pelayanan dan dimaksudkan sebagai proses penyelenggaraan dan fasilitasi pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama

3. Kebijakan publik yang emphatik dalam arti menyentuh langsung kepentingan masyarakat umum

4. Kebijakan prioritas pembangunan, meningkatkan pembangunan di semua bidang dengan menekankan percepatan pada: 
       1. Peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan, 
       2. Meningkatkan kesehatan, 
       3. Peningkatan dan pemerataan pembangunan infrastruktur yang mendorong
           percepatan pembangunan sector-sektor lain, 
       4. Peningkatan penanganan potensi ekonomi lokal dan mendorong pertumbuhan sector 
           riil dan dunia usaha, 
       5. Peningkatan penanggulangan kemiskinan, ketenagakerjaan dan penyandang masalah-
           masalah kesejahteraan social, 
       6. Peningkatan supremasi hukum dan ketertiban masyarakat, 
       7. Peningkatan pengelolaan sumbar daya alam dan lingkungan yang sehat serta lestari